visitaaponce.com

Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya

Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya(Polsek Cibeureum )

POLSEK Cibeureum melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras di Kampung Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Dalam penggerebekan itu, kepolisian  berhasil menyita 204 botol plastik miras jenis ciu, 17 jerigen, dan 980 botol plastik kosong.

Kapolsek Cibeureum, Polres Tasikmalaya Kota AKP Nandang Rokhmana mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat di lokasi itu sering kali banyak orang datang pada malam hari  dan mencium bau menyengat. Atas laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan terlebih dulu dan langsung menggerebek lokasi tersebut.

"Penggerebekan yang dilakukannya berhasil menemukan 204 botol plastik miras jenis ciu, 17 jerigen besar, 980 botol plastik kosong, 1 bilah golok, pisau sangkur bentuk pistol, dan tongkat bisbol. Pengemasan miras tersebut, dilakukan di sebuah rumah dijadikan gudang di lantai 2 untuk penyimpanan miras," katanya, Rabu (28/2).

Baca juga : Viral, Geng Motor Serang Warga dan Lempari Minimarket dengan Batu di Tasikmalaya

Ia mengatakan peredaran miras oplosan jenis ciu yang terjadi di wilayahnya menemukan remaja mabuk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) miras.

"Dalam penggerebekan berhasil menangkap 3 orang sedang melakukan aktivitas di gudang miras berinisial DSU, 39, pemilik miras warga Babakan Anyar, Kecamatan Cipedes, AS alias Celok, 41, penjual warga Kelurahan Lengkong, Kecamatan Tawang, YM, 34, pengepak, warga Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya," ujarnya.

Menurutnya, pengemasan miras jenis Ciu itu sudah berjalan selama 3 minggu dan barang kemasan cup isi 350 Ml penjualannya melalui online. Akan tetapi, pendapatan setiap harinya mencapai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu dan itu penjualan menyasar kalangan anak muda.

"Atas perbuatan yang dilakukan tiga orang itu dikenakan peraturan daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang pengendalian minuman keras dan terancam hukuman 3 bulan penjara atau sifatnya tipiting. Kami megimbau kepada masyarakat yang memberikan informasi, dan upaya itu guna menciptakan kamtibmas yang kondusif jelang bulan ramadan," tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat