visitaaponce.com

Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar

Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar
Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh bea cukai jatim(MI/Heri Susetyo)

KANTOR wilayah Bea Cukai Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal senilai Rp12,2 miliar.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dilakukan pada pekan pertama Desember itu adalah lanjutan pemusnahan BKC pada pekan ke empat November 2023 lalu. 

Selama dua pekan itu, total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok. Nilai barang keseluruhan adalah Rp12,2 miliar dengan potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar Rp7 miliar.

Baca juga : Panduan Cara Buka IMEI iPhone yang Terblokir

Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sementara pemusnahan minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.

“Melanjutkan pemusnahan BKC legal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan," kata Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia, Kamis (14/12).

Baca juga : KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai

Barang-barang tersebut, kata Susetia, adalah hasil penindakan yang difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I 2023. Wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya. Barang rokok dan minuman beralkohol itu ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu menambahkan, pihaknya memastikan BKC ilegal tersebut benar-benar dimusnahkan. Artinya, BKC dimusnahkan hingga rusak dan tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
 
"Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat, salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan," kata Nangkok Pasaribu.

Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat