Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar
![Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/77c793edf3aa3cbbd4a483e65bbdf391.jpg)
KANTOR wilayah Bea Cukai Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal senilai Rp12,2 miliar.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dilakukan pada pekan pertama Desember itu adalah lanjutan pemusnahan BKC pada pekan ke empat November 2023 lalu.
Selama dua pekan itu, total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok. Nilai barang keseluruhan adalah Rp12,2 miliar dengan potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar Rp7 miliar.
Baca juga : Panduan Cara Buka IMEI iPhone yang Terblokir
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sementara pemusnahan minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.
“Melanjutkan pemusnahan BKC legal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan," kata Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia, Kamis (14/12).
Baca juga : KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai
Barang-barang tersebut, kata Susetia, adalah hasil penindakan yang difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I 2023. Wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya. Barang rokok dan minuman beralkohol itu ilegal karena tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu menambahkan, pihaknya memastikan BKC ilegal tersebut benar-benar dimusnahkan. Artinya, BKC dimusnahkan hingga rusak dan tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
"Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat, salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan," kata Nangkok Pasaribu.
Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (Z-5)
Terkini Lainnya
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya
5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
10 Ribu Miras Oplosan dan 7 Karung Kayu Manis Dimusnahkan
Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara
Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag
Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
7.148 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Batam
Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap