visitaaponce.com

Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag

Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag
Mendag Zulkifli Hasan.(Dok. AFP)

SEBANYAK 27.078 ton atau 3.608.263 batang baja tulangan beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Baja yang diproduksi PT Hwa Hok Steel itu, berdasarkan temuan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulangan beton terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sudah beberapa kali sih ini, kok masih gitu ya. Sudah menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat saat ini sudah tau, sudah lama kita ini dan kita kalau kesalahan ketiga ya, dulu juga pernah," ujar Mendag Zulkifli Hasan yang hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan tersebut di Serang, Banten pada Jumat (26/4).

Menurut Zulhas, pelanggaran SNI dalam produksi baja sudah banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI.

Baca juga : Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border

"Sesuai dengan aturan maka mesti dimusnahkan, makanya hari ini kita kemari," ucapnya.

Adapun, total nilai atau harga produk yang dimusnahkan itu mencapai Rp257.237.838.978 atau Rp257 miliar. Produk tersebut juga menyebabkan kerugian pada konsumen dan juga ekonomi Indonesia.

"Resikonya ini kalau tidak memenuhi SNI itu berbahaya, kalau jalan bisa miring, gedung bisa roboh itu merugikan konsumen. Kedua harganya nanti bisa menghancurkan ekonomi nasional," tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat