visitaaponce.com

Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali

Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemindahan barang bukti dari sebuah laboratorium narkoba rahasia di Canggu, Bali, untuk dimu(polri)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pergeseran barang bukti kejahatan narkoba hasil pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang berada di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung Bali, ke PT Wastec, sebelum dimusnahkan.

“Dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi kepada wartawan dikutip Kamis (13/6).

Arie menyebut pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan, serta diawasi langsung Provost Mabes Polri.

Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan

Menurutnya, barang bukti itu dimasukkan ke dalam kendaraan khusus, dilakukan penyegelan, disaksikan penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat, termasuk tersangka.

"Serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Villa Bali, diawasi betul dari Provost Mabes Polri," ujar Arie.

Arie mengatakan pergeseran barang bukti tersebut dilaksanakan Rabu (12/6) pukul 13.00 Wita. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, sehingga pemusnahan dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah. Wastec adalah perusahaan penyedia jasa pengangkutan, pengolahan limbah.

Baca juga : 3 Kg Narkoba jenis sabu dan 943 butir ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau

"Diperkirakan barang bukti tiba di Semarang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (Kamis, 13 Juni 2024),” pungkas Arie.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024.Ada tiga warga negara asing (WNA) ditangkap.

Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK. Keduanya merupakan warga negara Ukraina. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat