Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali
![Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/fdc59b63e48df687b7fd134946018247.jpeg)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pergeseran barang bukti kejahatan narkoba hasil pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang berada di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung Bali, ke PT Wastec, sebelum dimusnahkan.
“Dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi kepada wartawan dikutip Kamis (13/6).
Arie menyebut pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan, serta diawasi langsung Provost Mabes Polri.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
Menurutnya, barang bukti itu dimasukkan ke dalam kendaraan khusus, dilakukan penyegelan, disaksikan penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat, termasuk tersangka.
"Serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Villa Bali, diawasi betul dari Provost Mabes Polri," ujar Arie.
Arie mengatakan pergeseran barang bukti tersebut dilaksanakan Rabu (12/6) pukul 13.00 Wita. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, sehingga pemusnahan dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah. Wastec adalah perusahaan penyedia jasa pengangkutan, pengolahan limbah.
Baca juga : 3 Kg Narkoba jenis sabu dan 943 butir ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau
"Diperkirakan barang bukti tiba di Semarang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (Kamis, 13 Juni 2024),” pungkas Arie.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024.Ada tiga warga negara asing (WNA) ditangkap.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK. Keduanya merupakan warga negara Ukraina. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polri Klaim Punya Bukti Kuat Pidanakan Pegi Setiawan
Polisi Sita Mesin Cetak Uang Palsu Rp22 Miliar di Sukabumi
Aset Terpidana Surya Darmadi Disita Kejagung untuk Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun
Diagnosis Masih Tertinggal, 30% Kematian Anak pada Awal Kehidupan Disebabkan Penyakit Langka
Polres Bogor Ungkap Jaringan Laboratorium Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap
Laboratorium Narkotika di Medan Terungkap, Telah Beroperasi selama 6 Bulan
Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Bali Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap