visitaaponce.com

Laboratorium Narkotika di Medan Terungkap, Telah Beroperasi selama 6 Bulan

Laboratorium Narkotika di Medan Terungkap, Telah Beroperasi selama 6 Bulan
Pengungkapan laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan(Dok. Bea Cukai)

OPERASI gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, pada Selasa (11/06) kemarin. Laboratorium ini telah beroperasi selama enam bulan, dengan bahan produksi narkotika diperoleh melalui marketplace.

Penindakan ini merupakan pengembangan dari dua kasus serupa di Sunter, Jakarta Utara (4 April 2024) dan Bali (2 Mei 2024).

“Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam operasi ini dan menemukan pengiriman bahan kimia ke Medan sejak Agustus 2023. Setelah penyelidikan, tim gabungan menemukan laboratorium narkotika di Kecamatan Medan Area," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (14/6)

Baca juga : Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Bali Terungkap, 3 WNA Ditangkap

Dalam penggeledahan, petugas menyita 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi. Mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai Permenkes RI nomor 5 tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.

Selain menyita barang bukti, tim gabungan menangkap enam tersangka, yaitu HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD. Dua dari mereka adalah pasangan suami istri pemilik laboratorium. 

“Meski banyak bahan kimia dan alat didapat dari marketplace, Bea Cukai akan tetap mengawasi impor barang dan bahan berisiko tinggi, seperti alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang bisa digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.

Baca juga : Simpan Pil Ekstasi di Kotak Sisir Elektrik, Gadis 20 Tahun Diringkus Polisi

Pengungkapan laboratorium ini telah menyelamatkan 314.825 jiwa, dengan asumsi satu butir ekstasi untuk satu orang per hari. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp13.000.000.000.

Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai dan Polri akan terus bekerja sama melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

"Sesuai arahan Menteri Keuangan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dalam mengungkap laboratorium narkotika dan mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu pelindung masyarakat," tutupnya. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat