visitaaponce.com

Simpan Pil Ekstasi di Kotak Sisir Elektrik, Gadis 20 Tahun Diringkus Polisi

Simpan Pil Ekstasi di Kotak Sisir Elektrik, Gadis 20 Tahun Diringkus Polisi
Gadis berusia 20 tahun terduga pengguna narkotika jenis ekstasi dari Kecamatan Siborongborong.(MI/Januari Hutabarat)

SATUAN Narkoba Polres Tapanuli Utara-Sumatra Utara, berhasil meringkus seorang gadis berusia 20 tahun terduga pengguna narkotika jenis ekstasi dari Kecamatan Siborongborong.

Kapolres Tapanuli Utara-Sumatera Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Sabtu (27/4) mengatakan, tersangka berisial R S boru Manurung berusia penduduk Jalan Balige Kecamatan Siborongborong Silangit, berhasil diringkus pada hari Jumat, (26/4) saat menuju salah satu cafe untuk bersenang senang sembari menikmati pil ekstasi di Silangit Kecamatan Siborongborong.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas, selanjutnya petugas bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima.

Baca juga : 9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi

Sesampainya di lokasi petugas melihat tersangka sedang berjalan menuju salah satu kafe di daerah itu, petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi 5 butir yang disimpan dalam kotak sisir elektrik di dalam tas milik tersangka.

Atas barang bukti yang ditemukan tersebut petugas membawa tersangka ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya.

Hasil pemeriksaan di Mapolres Taput, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Taput dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (JH/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat