visitaaponce.com

Mayat Bayi Dibuang, Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan

Mayat Bayi Dibuang, Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan
Ilustrasi.(Dok MI)

POLISI berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang bayi yang masih berusia 10 bulan di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam pembunuhan keji tersebut diketahui bahwa mayat korban dibuang hingga ke Tapanuli Utara (Taput).

"Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara (Taput)," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (10/5). Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi oleh personel Polres Taput pada Rabu 15 Maret 2023. 

Mayat bayi yang belakangan diketahui masih berusia 10 bulan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan diautopsi. Setelah enam bulan berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, bayi tersebut lalu dimakamkan karena tidak ada pihak keluarganya yang datang. 

Baca juga : Ibu Rumah Tangga Tewas Diduga Dibunuh Suami

Namun pada Senin (6/5) perjalanan kasus penemuan mayat bayi itu seketika berubah menjadi dugaan pembunuhan. Ketika itu datang seorang wanita berinisial AH yang mengaku sebagai ibu kandung dari bayi tersebut. 

Wanita itu mendatangi Subdit IV Renakta Polda Sumut ditemani mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari bayi. Kepada polisi, keduanya memberi informasi mengenai ihwal meninggalnya sang bayi berinisial nama APN tersebut hingga jenazahnya sampai berada di Kabupaten Taput.

Mereka mengatakan APN mengalami penganiayaan hingga tewas oleh suami sambung dari AH atau ayah tiri APN, berinisial MBS, 26. Setelah tewas, APN lalu dibuang ke Taput dengan dibantu adiknya berinisial MRSS, 24.

Baca juga : Polda Sumut Temukan Fakta Baru Kasus Bripka Arfan

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Dirreskrimum Polda Sumut kemudian bergerak ke lapangan mencari para pelaku. Hingga pada Kamis (9/5) sekitar pukul 22.00 mereka berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan.

Keduanya ditangkap di daerah yang berbeda di wilayah Kota Medan. MBS ditangkap petugas di daerah Mabar, sedangkan MRSS ditangkap di Jalan Denai.

Kepada polisi, MBS mengaku melakukan kejahatannya itu hanya karena emosi kepada korban. Hadi memastikan saat ini kedua pelaku berada dalam penahanan Polda Sumut dan masih menjalani proses lebih lanjut. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat