visitaaponce.com

Polri Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Polri: Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi.(Polri)

PABRIK narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi. Hal ini terungkap setelah penyidik menyita barang bukti bahan pembuatan ekstasi dari clandestine lab tersebut.

"Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).

Namun, Mukti mengatakan rencana produksi tersebut urung terlaksana. Lantaran, terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatra Utara dan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga : Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba di Medan Ditangkap

Sehingga, kata dia, lewat pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa. Dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam 1 hari.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola pasangan suami istri itu memproduksi sedikitnya 600 butir per minggu. Pabrik itu telah beroperasi 6 bulan. Ekstasi yang diproduksi itulah yang diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatra Utara.

"Selama ini barang hasil produksinya sudah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," tuturnya.

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Mukti mengatakan pengungkapan clandestine lab yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar laboratorium clandestine atau pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumut. Hasil pengumpulan data interogasi dan analisa informasi dan teknologi ditemukan adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak Agustus 2023 sampai saat ini.

Baca juga : Polisi Buru WN Iran yang Diduga Dalangi Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi ke Indonesia

Berbekal temuan itu, tim Bareskrim Polri langsung melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dan Ditjen Bea dan Cukai untuk melacak lokasi pengiriman bahan kimia tersebut.

"Hasilnya ditemukan lokasi pengiriman barang atau bahan dasar kimia pembuatan narkoba dan lokasi clandestine lab milik pasangan suami istri berinisial HK dan DK," kata Mukti.

Total ada enam tersangka ditangkap dalam kasus ini. Pasutri DK dan HK selaku pemilik pabrik narkoba rumahan. Lalu SS alias D (laki-laki) selaku pemesan alat cetak dan pemasaran, S (perempuan) sebagai saksi, AP (laki-laki) sebagai saksi, dan HD (perempuan) sebagai pemesan ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Yon/P-5

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat