visitaaponce.com

Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa

Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa
Ilustrasi.(Freepik)

PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat pada Jumat (21/6) siang melimpahkan dua tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Berly Ghaisan Rabbani, seorang balita berusia empat tahun, hingga meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Jumat. Tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ alias Ayi, 22, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Tersangka kedua ialah PR, 27, selaku ibu kandung korban. Ia tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Baca juga : Ibu Balita yang Dianiaya tidak Mau Pulang ke Indonesia

Seperti diketahui, korban Berly Ghaisan Rabbani dianiaya oleh tersangka AZ alias Ayi yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, di suatu gubuk lokasi pembuatan gorong-gorong, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak
Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Pada Sabtu, 10 Februari 2024, dinyatakan korban telah meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti antara lain satu tang kakaktua, satu sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lain.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan ibu kandung korban berinisial PR juga dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Ant/Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat