visitaaponce.com

Kapolda Jateng Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Kapolda Jateng Irjen Akhmad Luthfi.(MI/Supardji Rasban)

KAPOLDA Jawa tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan polisi masih terus mendalami kasus pengeroyokan bos rental asal Jakarta hingga meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Luthfi menegaskan tersangka akan bertambah karena pihaknya telah mengantongi nama-nama terduga pelaku,

Polisi akan menangkap pelaku pengeroyokan baik yang terlibat menggunakan alat maupun tangan kosong. Luthfi menengaskan, semuanya akan terungkap dan yang terlibat akan ditangkap.

"Tersangka juga di kantong kita, saat ini dalam upaya paksa. Tadi malam satu orang (tersangka ditangkap), nanti akan bertambah lagi," kata Luthfi, Selasa (11/6).

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil di Pati

Pada Selasa (11/6), polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Burhanis, 52, dan tiga rekannya mengalami luka-luka. Burhanis ialah pengusaha rental mobil asal Jakarta. 

Dari kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka dan memeriksa 35 saksi. Keempat tersangka yaitu EN,51, BC,37, AG,35, dan M,37.

Luthfi mengimbau kepada pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan agar segera menyerahkan diri. Dia menambahkan, dari rekaman video tidak serta-merta orang bisa langsung dipidana. Untuk itu, penyidik akan membuktikan perannya masing-masing.

"Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak terulang kembali kepada kasus yang sama. Artinya kegiatan main hakim sendiri, kemudian informasi sekecil apapun lapor kepada kita sehingga penanganannya tidak menyalahi hukum. Oleh karena itu, masyarakat bantu kita dalam hal ketertiban di masyarakat dengan melaporkan informasi sekecil apapun. Tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh masyarakat menghukum sendiri," kata Luthfi. (MetroTV/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat