visitaaponce.com

Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan

Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan
Ilustrasi.(Dok MI)

RUTAN Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Ombudsman NTT. Bahkan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT telah memanggil Abraham Angga Linho Telaleol, pegawai penganiaya tahanan, untuk diberikan pembinaan.

Kasus itu terungkap setelah dua tahanan kasus dugaan pengeroyokan bernama Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko ditahan di rutan tersebut sejak 15 Mei 2024. Suatu hari, dua adik perempuan dari tahanan Janward CH Ndun datang ke rutan untuk mengenguk kakaknya. 

Baca juga : Polisi Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Gedung Olahraga Kupang

Di sana, Janward bercerita bahwa ia dan temannya sering dianiaya oleh Abraham Angga Linho Telaleol. Akibat penganiyaan itu, tambahnya, dirinya mengalami memar di badan.

"Setiap kali dia (Abraham Angga Linho Telaleol) piket malam atau siang, dia panggil dianiaya dan disiksa," kata Frans Ndun, orangtua Janward CH Ndun, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (20/6).

Selain menganiaya, Abraham juga mengancam akan membakar dua tahanan tersebut. Bahkan, Frans mengaku memiliki rekaman video saat Abraham menyampaikan ancaman kepada anak bersama temannya. 

Baca juga : Polisi Tangkap Enam Warga Tiongkok di Teluk Kupang

"Ada videonya di sini. Sebagai orang kecil, saya tidak ada apa-apa. Saya hanya bisa berdoa saja," ujarnya.

Kasus yang membawa Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko ke tahanan ini lantaran terlibat perkelahian bersama Abraham di acara pesta, Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang, pada 21 Juli 2023 malam. 

Menurut Frans Ndun, kasus berawal dari Abraham mencaci-maki Janward dan Anderson yang membuat keduanya marah dan memukul Abraham. Selanjutnya, keduanya dilaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus pengeroyokan dan ditahan.

Kuasa hukum Janward dan Anderson, Mario Kurnia Mega mengatakan, pengeroyokan tersebut sebagai upaya pembelaan diri. "Kami memberikan fakta yang sebenarnya agar putusan yang diberikan adil, tetapi fakta persidangan terungkap klien kami membela diri saat diserang," kata Mario.

Sementara itu, Kasubag Humas Kanwil Hukum dan HAM NTT Dian Lenggu menegaskan pegawai rutan tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa. "Kami sudah buat pemeriksaan internal," ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat