visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Gedung Olahraga Kupang

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Gedung Olahraga Kupang
Ilustrasi.(Freepik)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,3 miliar dari anggaran sebesar Rp11 miliar.

"Ya benar, kami sudah tetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," ujar Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Anak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (14/5).

Lima tersangka itu ialah SL, HD, HPD, JAB dan MK. Mereka terdiri dari kepala dinas olahraga, kontraktor, dan subkontraktor.

Baca juga : Polisi Tangkap Enam Warga Tiongkok di Teluk Kupang

GOR Kabupaten Kupang dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah pada 2019. Penyidik memeriksa 50 saksi, 4 saksi ahli, serta penyitaan dokumen yang terkait korupsi tersebut. 

Penyidikan kasus ini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak April 2023. "Penyelidikan dimulai sejak 2019 hingga akhirnya ditemukan kerugian negara," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat