Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
![Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/837541b455a7d53346408c959366201b.png)
POLRI menolak permintaan untuk mengadakan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Menurut polisi, penyelidikan terhadap kasus Pegi sudah cukup memadai.
"Jika memang diperlukan, kita akan mengadakan gelar perkara. Namun, sampai saat ini, berkas perkara sudah cukup," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat terungkap dengan jelas.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Saya mohon agar kasus ini terus diawasi dan diikuti oleh teman-teman sekalian, sehingga kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini dengan baik, menghindari prasangka atau fitnah," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk mengajukan tiga surat permintaan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita yang terjadi di Cirebon pada 2016.
"Kami, tim penasehat hukum Pegi Setiawan, baru saja mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan yang ditangani di Polda Jawa Barat ini dapat dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Toni menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pihaknya keberatan dengan penetapan Pegi sebagai tersangka karena mereka yakin Pegi bukan pelakunya.
Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis pagi, 20 Juni 2024, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi beserta barang bukti untuk disidang jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Z-10)
Terkini Lainnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Kapolri Perintahkan Propam dan Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon
Polri Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi karena Punya 2 Identitas
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Pegi, Tersangka Terakhir Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap