Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba di Medan Ditangkap
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine laboratorium atau pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Enam orang ditangkap, salah satunya pasangan suami istri yang juga pemilik pabrik narkoba.
"Hasil dari joint operation, tim telah mengamankan enam orang WNI (tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Berdasarkan hasil laboratorium forensik bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasutri itu memiliki kandungan mephedrone.
Baca juga : Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penganiayaan terhadap Terduga Pelaku Narkoba Terancam Dipecat
"Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan 1 sesuai Permenkes RI No 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi," ujar Mukti.
Mukti menuturkan pengungkapan pabrik narkoba ini berawal dari upaya pengembangan kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan di Bali pada 2 Mei 2024. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalukan joint operation dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara dan Polda Sumatra Utara.
"Hasil pengumpulan data interogasi sa analisa IT diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak Agustus 2023 sampai sekarang," tutur Mukti.
Baca juga : Polisi Grebek Kampung Boncos, Tujuh Pengguna Narkoba Diamankan
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, ditemukan lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan satu keluarga Pasutri HK dan DK. Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa clandestine laboratorium ini sudah beroperasi selama 6 bulan.
"Tersangka membuat di salah satu kamar di lantai 3 rumah tersangka. Tersangka sendiri mempelajari membuat clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi melalui website," beber Mukti.
Bahan atau barang yang tidak ada di Indoudipesan tersangka dari Tiongkok melalui market place Ali Baba dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia. Ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini dipasarkan di wilayah Sumatra Utara.
Baca juga : Kompolnas Anggap Tindakan Teddy Minahasa Berbahaya
"Dari Pengungkapan ini turut diamankan dua orang pemesan ekstasi yang rencananya akan mengedarkan di salah satu tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kemudian, ada dua tersangka lainnya ditangkap dengan peran berbeda. Dengan demikian total ada enam tersangka diringkus.
Keenam tersangka ialah HK (laki-laki) selaku pembuat atau pemilik lab, DK (perempuan) sebagai membantu pembuat lab, SS alias D (laki-laki) selaku pemesan alat cetak dan pemasaran, S (perempuan) sebagai saksi, AP (laki-laki) sebagai saksi, dan HD (perempuan) sebagai pemesan ekstasi.
Baca juga : Polri Tunggu Pengajuan Banding Irjen Teddy Minahasa
"Ada dua DPO atas nama R dan B," kata Mukti.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Di antaranya alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 kg, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, dan mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Yon/P-5)
Terkini Lainnya
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Sinopsis Film Ipar adalah Maut: Badai Rumah Tangga tak Terduga, Aris Pilih Nisa atau Rani?
Polri: Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Kisah Romantis, Suami Istri Jemaah Haji Asal Serang, Banten
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
15 Personel Polres Medan Masuk DPO Sudah Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Wisata Penangkaran Buaya Asam Kumbang sekaligus Edukasi
Cari Guru Musik yang Viral, Alan Walker Kunjungi Sekolah Al Azhar Medan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap