visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penganiayaan terhadap Terduga Pelaku Narkoba Terancam Dipecat

Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penganiayaan terhadap Terduga Pelaku Narkoba Terancam Dipecat
Ilustrasi(Medcom)

POLDA Metro Jaya menyatakan para anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba, DK, 38, hingga tewas terancam sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7).

Nursyah mengatakan pihaknya, saat ini, tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk kepentingan sidang etik bagi para pelaku.

Baca juga: Indonesia Waspada Narkoba Jenis NPS yang 50 Kali Lebih Kuat dari Heroin

"Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan terdapat tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan pria berinisial DK, 38, meninggal dunia.

DK diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polda Metro Jaya sendiri mengaku telah memeriksa delapan orang anggotanya.

Baca juga: Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba

Sampai saat ini, terdapat tujuh anggota yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Masih terdapat satu pelaku yang masih dalam proses pengerjaan.

"Saat ini, bidang propam telah memeriksa delapan anggota dari sembilan. Satu masih proses pendalam untuk pencarian keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko (28/7).

Adapun tujuh orang tersangka dalam kasus itu ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Saat ini, mereka telah ditahan.

Sedangkan untuk pelaku berinisial S sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (28/7).

Kendati demikian, sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum merinci soal kronologi kejadian pengeroyokan tersebut. Baik waktu hingga tempat terjadinya aksi pengeroyokan.

"Satu (anggota) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat