visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Nyatakan Judi Online Kejahatan Luar Biasa

Polda Metro Jaya Nyatakan Judi Online Kejahatan Luar Biasa
Polda Metro Jaya menyatakan judi online sebagai kejahatan luar biasa dan melakukan penanganan intensif.(Freepik)

POLDA Metro Jaya menyebut judi online termasuk kejahatan luar biasa. Karena itu sejumlah penanganan luar biasa untuk memberantas praktik perjudian daring dilakukan kepolisian.

"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/6).

Ade Safri salah satu langkah yang dilakukan ialah patroli siber untuk mencari website ataupun aplikasi yang terindikasi judi online. Nantinya, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online dan aplikasi tersebut.

Baca juga : Kapolda Metro Rutin Sidak Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online

"Cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita akan lakukan. Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," jelasnya.

Di samping itu, Ade memastikan penegakan hukum juga dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Sejak Januari 2020-Juni 2024 Polda Metro mengungkap 23 kasus judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," tutur eks Kapolresta Surakarta itu.

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga akan memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menelisik para bandar tersebut.

"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," pungkas dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat