visitaaponce.com

Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK Masih Terkait Perkara di Polda Metro

Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Nah ini kan perkaranya memang sedang ditangani Polda Metro ya, itu kan masih terkait dengan perkara yang itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut Asep, informasi aliran dana itu akan pas ditangani oleh Polda Metro Jaya. KPK mempersilakan fakta persidangan itu dipakai untuk data tambahan.

Baca juga : Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

“Nah itu kan tentunya akan memberikan informasi dalam penanganan perkaranya di APH lain yang sekarang sedang berjalan,” ucap Asep.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat