visitaaponce.com

Indonesia Waspada Narkoba Jenis NPS yang 50 Kali Lebih Kuat dari Heroin

Indonesia Waspada Narkoba Jenis NPS yang 50 Kali Lebih Kuat dari Heroin
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.(Freepik)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI meminta kepada seluruh unsur terkait mewaspadai dan mendeteksi masuknya narkoba jenis baru, bernama new psychoactive substances (NPS). Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, saat ini NPL sudah ada di Indonesia yang salah satunya bernama Fentanyl. 

Efek yang ditimbulkan dari NPS atau Fentanyl itu jauh lebih dahsyat dari Heroin. Di mana lebih dari 50 kali lipat dan sangat mematikan. 

"Dalam berbagai kesempatan dan acara saya selalu sampaikan bahwa saat ini kita sedang memasuki tantangan baru yakni NPL,seperti Fentanyl seperti yang di terjadi di Amerika Serikat. NPL sudah ada di Indonesia. Hanya saja di Indonesia belum terdeteksi diracik kejahatan yang terorganisir. Di Indonesia baru dikeluarkan farmasi. Korbannya sudah ada dan saat ini sedang direhabilitasi di BNN," ujarnya, Kamis (27/7).

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering

Menurut Petrus, bila semua unsur tidak ikut mengawasi narkoba jenis baru ini maka generasi muda Indonesia akan habis. Apalagi jika jenis baru ini sudah diracik secara terorganisir oleh kelompok kejahatan Narkoba Indonesia. 

Saat ini saja ada di dunia sudah ada 296 juta pengguna Narkoba aktif dan sangat berbahaya. Di Indonesia ada 3,6 juta orang pengguna aktif. Di mana lebih dari 80% dalam usia produktif. 

Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Dari 20 provinsi di Indonesia dengan Napi Narkoba perempuan, Bali termasuk salah satunya yang terbanyak. Itulah sebabnya, BNN sangat konsen dengan Bali sebagai destinasi wisata dunia agar generasi muda Indonesia dan Bali khususnya bisa dicegah sejak dini.

BNN, kata Petrus sudah bekerja sama dengan Kementerian kesehatan terkait 91 jenis NPL. Sebab sesuai dengan Permenkes No 4 Tahun 2021, Fentanyl masuk dalam Narkotika golongan 1. Bila regulasi sudah mengatur demikian maka perlu ada langkah bersama semua pihak untuk mencegah hal tersebut masuk Indonesia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat