visitaaponce.com

BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering

BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering
Ilustrasi pohon ganja(Antara)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan mengungkap peredaran ganja yang dikemas ke dalam kue kering.

"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan Risnoto di Balikpapan, Minggu (23/7).

Barang haram tersebut ditemukan bersama pemiliknya, warga asal Medan, Sumatra Utara, berinisial DO.

Baca juga: Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan ke Balikpapan. BNNK kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai melacak dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Saat paket tiba di Balikpapan, petugas dari BNNK segera menyita paket yang dicurigai. Di dalam paket itu terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi dua toples kecil.

Baca juga: Polisi Grebek Kampung Boncos, Tujuh Pengguna Narkoba Diamankan

"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering yang mengandung ganja seberat 301 gram," tutur Risnoto.

Paket itu memiliki tujuan, yaitu nama dan alamat DO selama di Kota Balikpapan.

"BNNK segera ke alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan. Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya. Namun, saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi. Itu HP si DO," jelasnya.

DO pun tidak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang itu dari Medan lebih dari dua kali.

Ketika kue kering itu dilakukan uji laboratorium, hasilnya pun menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1. Diyakini, dalam pembuatan kue kering itu, disisipkan ganja sebagai satu jenis bahan.

Atas perbuatannya membeli ganja, dan menyimpan ganja, DO kini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat