BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering
![BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/2705ed51aba5ac22e8892aebc98118d8.jpg)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan mengungkap peredaran ganja yang dikemas ke dalam kue kering.
"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan Risnoto di Balikpapan, Minggu (23/7).
Barang haram tersebut ditemukan bersama pemiliknya, warga asal Medan, Sumatra Utara, berinisial DO.
Baca juga: Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan ke Balikpapan. BNNK kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai melacak dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Saat paket tiba di Balikpapan, petugas dari BNNK segera menyita paket yang dicurigai. Di dalam paket itu terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi dua toples kecil.
Baca juga: Polisi Grebek Kampung Boncos, Tujuh Pengguna Narkoba Diamankan
"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering yang mengandung ganja seberat 301 gram," tutur Risnoto.
Paket itu memiliki tujuan, yaitu nama dan alamat DO selama di Kota Balikpapan.
"BNNK segera ke alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan. Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya. Namun, saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi. Itu HP si DO," jelasnya.
DO pun tidak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang itu dari Medan lebih dari dua kali.
Ketika kue kering itu dilakukan uji laboratorium, hasilnya pun menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1. Diyakini, dalam pembuatan kue kering itu, disisipkan ganja sebagai satu jenis bahan.
Atas perbuatannya membeli ganja, dan menyimpan ganja, DO kini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
107 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam
BNN dan BRIN Beda Pandangan Golongan Narkotika di Tanaman Kratom
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap