visitaaponce.com

Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan

Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan
Narkoba dengan kemasan kopi impor(Antara/Reno Esnir)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Robi, 38 yang menjadi pengedar sabu seberat 36 kilogram

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang memimpin langsung konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hari ini Senin (17/7), mengatakan, modus pelaku menyamarkan narkoba dengan kemasan kopi.

“Narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu dengan modus disamarkan dalam kemasan bungkus kopi impor merek dari Amerika,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (17/7).

Baca juga : BPS DKI Jakarta: Penduduk Miskin Jakarta Berkurang 17.100 Orang

Lebih lanjut ia menuturkan, total barang bukti yang disita dari pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut yakni 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard berisi sabu 34 kilo, 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisi sabu 2 kg, serta 1 unit mobil Honda jazz warna hitam berikut STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga : Pengemis Diamankan Satpol PP Jaksel, Uang Rp18 Juta Tersimpan di Balik Baju

“Dan kami selalu mengharap kepada seluruh masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh Masyarakat tolong laporkan kami,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat