visitaaponce.com

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Ilustrasi pemusnahan barang bukti anarkoba(Antara)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka pengedar, kurir, dan bandar jaringan lintas provinsi yang ditangkap pada periode Juni dan Juli 2023.

Sabu yang dimusnahkan seberat 1.030 gram dan pil ekstasi sebanyak 439 butir. Semuanya sudah diperiksa terlebih dulu oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung.

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi mengungkapkan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.

Baca juga: Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba

"Pemusnahan tersebut juga sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan," ujar Haris di Sumatra Selatan, Selasa (25/7).

Bersama seluruh instansi terkait, ia memastikan untuk terus berupaya menghentikan para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol

"Kita akan lebih digencarkan lagi karena kasusnya cenderung meningkat dan peredarannya menyasar berbagai lapisan masyarakat," tuturnya.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi publik. Masyarakat diminta melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar kawasan permukiman. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat