KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan
![KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/c4e9133d7c99c2929252464249debeae.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar serta alat tangkap yang merusak di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budidaya Ikan yang tidak terdaftar/teregister dan alat penangkapan ikan yang merusak,” ujar Direkur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10).
Ditjen PSDKP, lanjut Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Baca juga: Tiga Kapal Patroli Ditjen PSDKP Ikut Parade Hari Maritim Nasional di Kupang
Kehadiran ikan ini telah menyalahi aturan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 ttg larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pihaknya juga memusnahkan sebanyak kurang lebih 1,7 ton obat ikan berlabel China yang merupakan hasil pengawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Obat itu pun diketahui tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: KKP Siapkan Teknologi Digital untuk Pengelolaan Ruang Laut
Selain itu, alat tangkap penangkapan ikan yang merusak yakni sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum hasil pengawasan perikanan di Perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara alat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun kegiatan ini dilakukan di momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-24 KKP. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
Menteri Kelautan Berharap Ada Akses Internet Murah bagi Nelayan dari Elon Musk
125.684 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan Polri dan KKP
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
Ditjen Bea Cukai Mencegah Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Tunjukkan Akuntabilitas, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Miliar Barang Ilegal di Jawa Timur
Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap