visitaaponce.com

KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan

KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan
KKP memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalbar(Dok.KKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar serta alat tangkap yang merusak di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budidaya Ikan yang tidak terdaftar/teregister dan alat penangkapan ikan yang merusak,” ujar Direkur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10). 

Ditjen PSDKP, lanjut Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya. 

Baca juga: Tiga Kapal Patroli Ditjen PSDKP Ikut Parade Hari Maritim Nasional di Kupang

Kehadiran ikan ini telah menyalahi aturan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 ttg larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Pihaknya juga memusnahkan sebanyak kurang lebih 1,7 ton obat ikan berlabel China yang merupakan hasil pengawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Obat itu pun diketahui tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: KKP Siapkan Teknologi Digital untuk Pengelolaan Ruang Laut

Selain itu, alat tangkap penangkapan ikan yang merusak yakni sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum hasil pengawasan perikanan di Perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara alat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Adapun kegiatan ini dilakukan di momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan  sebagai bagian dari peringatan HUT ke-24 KKP. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat