Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
MENJELANG akhir tahun 2022, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kantor-kantor tersebut ialah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Jayapura, dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (26/12) mengatakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang tahun 2021 dan 2022,
Baca juga : Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 172 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di sebelas kota dan kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 931.264 batang rokok, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122 paket barang eks kepabeanan.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp1.004.907.560,- dan telah ditetapkan sebagai BMN serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.
Baca juga : Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
"Barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp539.265.277," ungkapnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Jayapura, yang memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 3.100 batang rokok polos dan 9.096 liter minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai.
Selain itu, dimusnahkan pula barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Jayapura yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang berupa pakaian, spare part kendaraan (mobil dan motor), kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, sex toys, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik. Barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp27.125.000,00.
Baca juga : Ribuan Kali Penindakan, Simak Hasil Lengkap Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Kantor lainnya yang menggelar pemusnahan ialah Bea Cukai Tanjung Emas, yang bersinergi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan berbagai jenis komoditas tumbuhan sisa sampel pengujian impor ekspor dan sampel penahanan, berupa media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) selama periode Agustus sampai dengan Desember di Instalasi Karantina Tumbuhan BKP Kelas I Semarang.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi organisme penggangu tumbuhan karantina ke lingkungan sekitar ataupun ke sampel uji yang baru," kata Hatta.
Baca juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Total 250 kg media pembawa OPTK dimusnahkan dengan cara pembakaran. Media tersebut merupakan sampel pengujian yang masuk melalui tiga tempat di wilayah Semarang. Sebanyak 13 media sisa sampel pengujian impor dan ekspor melalui Bandara Ahmad Yani, 23 media sisa sampel pengujian ekspor melalui Kantor Pos Semarang, dan 21 media sisa sampel ekspor impor dan penahanan melalui Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK)," katanya.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) hasil penahanan dengan rincian 349 ekor burung kacer, 4 ekor ayam, 5 ekor burung kapas tembak, dan 3 kg madu.
"Pemusnahan tersebut menjadi perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian serta upaya kedua pihak menjaga keamanan produk yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dari bahaya OPTK maupun HPHK," jelasnya.
"Kegiatan pemusnahan BMN oleh unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, merupakan wujud komitmen dan kampanye transparansi kami kepada publik," ujarnya.
"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan memperkuat upaya kami dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal," tutup Hatta. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara
Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag
Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
7.148 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Batam
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
Ditjen Bea Cukai Mencegah Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Tunjukkan Akuntabilitas, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Miliar Barang Ilegal di Jawa Timur
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap