Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai
![Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/d6a2b0adae7105188971c76378238792.jpg)
SEBAGAI bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks hasil penindakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.06/2016, pemusnahan berarti tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Kegiatan pemusnahan bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan sebagian hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2022, pada Rabu (1/3/2023).
“Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Magelang, Kapolres Kota Magelang, Perwakilan Satpol PP, dan Damkar di lingkungan kerja Bea Cukai Magelang,” imbuhnya.
Hatta mengatakan bahwa data barang yang dimusnahkan meliputi 2.263.796 batang rokok, 3,84 kg tembakau iris (Tis), 257 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal.
Baca juga: Sukseskan WSBK Mandalika 2023, Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Kepabeanan
Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp2.597.061.005,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905,00.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan tembakau, sementara untuk barang yang berbentuk cair, seperti MMEA dan HPTL, dilakukan perusakan kemasan dilanjutkan dengan pembuangan di tempat yang telah disediakan,” jelas Hatta.
Hatta juga menyampaikan bahwa selain menggelar pemusnahan di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai yang diwakili oleh Bea Cukai Jayapura juga turut hadir dalam pemusnahan yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, pada Kamis (09/02).
Pada kegiatan tersebut, BNN Provinsi Papua melakukan pemusnahan 1000 gram narkotika jenis ganja kering dengan cara pembakaran.
“Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," katanya.
"Selain itu juga sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari eks penindakan, barang rampasan negara, dan aset lainnya,” pungkas Hatta. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara
Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag
Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
7.148 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Batam
Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek
Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
BSSN Minta Diberikan Kewenangan Menyidik
Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap