visitaaponce.com

Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong

Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Knalpot Brong(MI/Djoko Sardjono)

KEPOLISIAN Resor Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun.

Penindakan knalpot brong dilakukan di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 15-21 Januari 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang kebisingan knalpot tidak standar itu.

Kapolres AKB Warsono mengatakan, penindakan 1.053 pelanggaran knalpot brong terdiri dari 354 tilang dan 699 surat penitipan barang, dengan barang bukti 354 sepeda motor dan 699 knalpot tidak standar.

Baca juga: Kampanye di Bogor Disesaki Ribuab Warga, Anies : Pesan Bahwa Indonesia Butuh Perubahan

“Penindakan knalpot brong menindaklanjuti aduan masyarakat tentang gangguan kebisingan knalpot tidak standar itu. Aduan disampaikan melalui chatboot Polres Klaten maupun layanan 110 Polres Klaten,” jelasnya

Dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1), Kapolres yang didampingi Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menambahkan penindakan knalpot brong dalam razia sepekan itu dilakukan dengan sistem hunting

Baca juga: Gus Imin Sebut Sukabumi Lumbung Kemenangan

Adapun prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan di Mapolres, yakni setelah pelanggar membayar denda di kejaksaan, serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan surat-surat yang sah.

“Kemudian, knalpot brong atau tidak standar itu diserahkan oleh pemilik atau pelanggar kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri untuk dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan lagi,” kata Warsono.

Untuk mencegah pelanggaran knalpot brong, Polres Klaten telah melakukan langkah-langkah preventif, antara lain sosialisasi di sekolah dan penyuluhan bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar.

Selain itu, deklarasi antiknalpot brong dan penandatanganan dukungan aksi antiknalpot brong yang dilaksanakan masyarakat pengguna jalan maupun pihak-pihak terkait dalam menyukseskan Pemilu 2024.

“Kami mengimbau kepada masyarakat saat melaksanakan kampanye pemilu wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Pun, tidak menggunakan knalpot brong dan tetap memakai helm,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menjelaskan dasar penindakan knalpot brong adalah UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dan Maklumat Kapolda Jateng No: Mak/1/X/2023.

Pengendara yang menggunakan knalpot brong dijerat Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. (JS/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat