Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
![Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/67103a7ea519061308758b1b12910252.jpg)
KEPOLISIAN Resor Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun.
Penindakan knalpot brong dilakukan di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 15-21 Januari 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang kebisingan knalpot tidak standar itu.
Kapolres AKB Warsono mengatakan, penindakan 1.053 pelanggaran knalpot brong terdiri dari 354 tilang dan 699 surat penitipan barang, dengan barang bukti 354 sepeda motor dan 699 knalpot tidak standar.
Baca juga: Kampanye di Bogor Disesaki Ribuab Warga, Anies : Pesan Bahwa Indonesia Butuh Perubahan
“Penindakan knalpot brong menindaklanjuti aduan masyarakat tentang gangguan kebisingan knalpot tidak standar itu. Aduan disampaikan melalui chatboot Polres Klaten maupun layanan 110 Polres Klaten,” jelasnya
Dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1), Kapolres yang didampingi Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menambahkan penindakan knalpot brong dalam razia sepekan itu dilakukan dengan sistem hunting
Baca juga: Gus Imin Sebut Sukabumi Lumbung Kemenangan
Adapun prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan di Mapolres, yakni setelah pelanggar membayar denda di kejaksaan, serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan surat-surat yang sah.
“Kemudian, knalpot brong atau tidak standar itu diserahkan oleh pemilik atau pelanggar kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri untuk dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan lagi,” kata Warsono.
Untuk mencegah pelanggaran knalpot brong, Polres Klaten telah melakukan langkah-langkah preventif, antara lain sosialisasi di sekolah dan penyuluhan bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar.
Selain itu, deklarasi antiknalpot brong dan penandatanganan dukungan aksi antiknalpot brong yang dilaksanakan masyarakat pengguna jalan maupun pihak-pihak terkait dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat saat melaksanakan kampanye pemilu wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Pun, tidak menggunakan knalpot brong dan tetap memakai helm,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menjelaskan dasar penindakan knalpot brong adalah UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dan Maklumat Kapolda Jateng No: Mak/1/X/2023.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong dijerat Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. (JS/Z-7)
Terkini Lainnya
Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek
Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
BSSN Minta Diberikan Kewenangan Menyidik
Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus
Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Laporan PBB Ungkap Pelanggaran Berat terhadap Anak Meningkat pada 2023
Antisipasi Kesalahan Fatal dalam Penerapan Generative AI
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Kemendikbud-Ristek: Berikan Tindakan Tegas jika Terjadi Pelanggaran PPDB
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap