visitaaponce.com

Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus

DALAM menjalankan tugasnya, Bea Cukai kembali gagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di dua wilayah.

Dalam penindakan ini Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah di Malang dan Kudus.

Saat kegiatan patroli darat yang dilakukan pada Kamis (09/03), Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil menemukan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dua jasa eksedisi yang berbeda.

Pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim berhasil mengemankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi.

Sementara di sebuah jasa ekspedisi yang lain, tim juga berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM ilegal sebanyak 1.820 bungkus.

Penindakan di Malang

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dari hasil penindakan di Malang, Bea Cukai berhsail mengamankan BKC HT ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp159.585.800,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp85.070.040,00.

“Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan Negara. Kami akan tindak tegas peredarannya,” tegasnya.

Sebelumnya di Kudus (06/03), Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek Dalill Bold Fine Cut Filter, SMD Special Edition, dan Dubai tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.

Dilekati Pita Cukai Palsu

"Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu, seperti New Subur Jaya HJS, Seven, dan BlitzLI Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00,” terang Hatta.

“Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Juga kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat,” pungkasnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat