visitaaponce.com

Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek

Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran(Antara)

GUNA mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggencarkan Satuan Tugas Penaganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek.

Seperti diketahui, pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilatarbelakangi penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2023 yang merugikan bagi lingkungan hidup, masyarakat dan negara. Dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara. Ia pun menegaskan penegakan hukum serius akan dilakukan.

Baca juga : Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegas Rasio dalam keterangan resmi, Jumat (31/5).

Ia pun telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran.

Baca juga : Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak

“Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan,” pungkasnya.

Direktur Jenderal PPKL KLHK Sigit Reliantoro menyampaikan bahwa saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara yang tersebar di 15 titik. “Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum,” tegas Sigit.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardyanto Nugroho menambahkan, sepanjang 2023 telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan. Selain itu, pengawas lingkungan hidup telah melaukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 perusahaan, yang di antaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah dan melebihi baku mutu udara ambien dan emisi.

“Saat ini ada sekitar 100 pengawas KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” tutup Ardi.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat