visitaaponce.com

Beri Hukuman Tegas untuk Pelaku Pencemaran Udara

Beri Hukuman Tegas untuk Pelaku Pencemaran Udara
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong (batik hijau)(MI / Adam Dwi)

WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menegaskan bahwa langkah hukum yang tegas perlu diberlakukan bagi pihak-pihak yang telah terbukti mencemari udara.

Pasalnya, sudah ada sekitar Rp20 triliun denda yang diberikan untuk pihak yang telah terbukti dan inkrah melakukan pencemaran udara namun belum juga ditindaklanjuti.

“Kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Tapi dalam tuntutannya itu, salah satu kelemahan belum ada batas waktu. Jadi seharusnya saat diputuskan hakim itu ada batas waktu untuk menyelesaikannya. Intinya harusnya sudah dieksekusi,” ungkapnya dalam Executive Forum bertajuk Udara tanpa Polusi Dambaan Kita di Jakarta, Rabu (25/10).

Baca juga : Lansia dan Balita Diminta tetap di Rumah saat Polusi Udara Tinggi

Perlu diketahui, sejak Januari 2023, KLHK sudah mengirimkan 220 surat peringatan terkait lokasi yang dikelola atau dimiliki korporasi yang terbukti telah mencemarkan udara. KLHK juga telah melakukan penyegelan terhadap 35 lokasi yang dimiliki oleh korporasi dan juga lahan yang tidak diketahui kepemilikannya.

Baca juga : Informasi Lokasi Uji Emisi Perlu Diperluas

Di tempat yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara PPKL, KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa sumber pencemaran udara di Indonesia yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab masih banyak terjadi dan harus ditindak tegas.

“Berdasarkan pengalaman, ada pembakaran limbah di malam hari. Ditemukan juga kasus pembakaran dari tiner untuk mendapatkan nilai ekonomi. Ini juga perlu menjadi perhatian. Jadi sirkular ekonomi silahkan tapi harus ramah lingkungan. Ada juga pembuatan arang batok oleh masyarakat dan pembuatan tahu oleh UMKM dengan bahan bakar kayu. Ini kita coba ganti dengan gas,” ucap Luckmi.

Saat ini, hal paling penting yang harus dilakukan adalah aksi nyata dan juga inovasi untuk mengurangi pencemaran udara. Tanpa hal tersebut, target Indonesia untuk pengurangan emisi menjadi 31,89% di 2030 mendatang dengan target dukungan internasional sebesar 43,20% tidak akan tercapai. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat