Beri Hukuman Tegas untuk Pelaku Pencemaran Udara
![Beri Hukuman Tegas untuk Pelaku Pencemaran Udara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/0fc551bdeccee99e18e0a22aa00b3038.jpg)
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menegaskan bahwa langkah hukum yang tegas perlu diberlakukan bagi pihak-pihak yang telah terbukti mencemari udara.
Pasalnya, sudah ada sekitar Rp20 triliun denda yang diberikan untuk pihak yang telah terbukti dan inkrah melakukan pencemaran udara namun belum juga ditindaklanjuti.
“Kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Tapi dalam tuntutannya itu, salah satu kelemahan belum ada batas waktu. Jadi seharusnya saat diputuskan hakim itu ada batas waktu untuk menyelesaikannya. Intinya harusnya sudah dieksekusi,” ungkapnya dalam Executive Forum bertajuk Udara tanpa Polusi Dambaan Kita di Jakarta, Rabu (25/10).
Baca juga : Lansia dan Balita Diminta tetap di Rumah saat Polusi Udara Tinggi
Perlu diketahui, sejak Januari 2023, KLHK sudah mengirimkan 220 surat peringatan terkait lokasi yang dikelola atau dimiliki korporasi yang terbukti telah mencemarkan udara. KLHK juga telah melakukan penyegelan terhadap 35 lokasi yang dimiliki oleh korporasi dan juga lahan yang tidak diketahui kepemilikannya.
Baca juga : Informasi Lokasi Uji Emisi Perlu Diperluas
Di tempat yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara PPKL, KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa sumber pencemaran udara di Indonesia yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab masih banyak terjadi dan harus ditindak tegas.
“Berdasarkan pengalaman, ada pembakaran limbah di malam hari. Ditemukan juga kasus pembakaran dari tiner untuk mendapatkan nilai ekonomi. Ini juga perlu menjadi perhatian. Jadi sirkular ekonomi silahkan tapi harus ramah lingkungan. Ada juga pembuatan arang batok oleh masyarakat dan pembuatan tahu oleh UMKM dengan bahan bakar kayu. Ini kita coba ganti dengan gas,” ucap Luckmi.
Saat ini, hal paling penting yang harus dilakukan adalah aksi nyata dan juga inovasi untuk mengurangi pencemaran udara. Tanpa hal tersebut, target Indonesia untuk pengurangan emisi menjadi 31,89% di 2030 mendatang dengan target dukungan internasional sebesar 43,20% tidak akan tercapai. (Z-8)
Terkini Lainnya
Dampak Polusi, Paru-paru Menua Lebih Awal
Anak Disarankan Banyak Konsumsi Buah saat Polusi Udara Tinggi, Apa Alasannya?
Ini Dampak Buruk Polusi Udara terhadap Tumbuh Kembang Anak
Hadapi Polusi Udara, Anak Direkomendasikan Banyak Makan Buah
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
Atasi Pencemaran Udara, DLH DKI Lakukan Pemeriksaan 68 Cerobong Asap Pabrik
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia
Berulang Tahun ke-497, DKI Dibayangi Buruknya Kualitas Udara, Ini Pendapat Ahli
Perbaikan Emisi Truk Lebih Hemat Biaya untuk Kurangi Polusi Udara DKI Jakarta
Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap