visitaaponce.com

Satgas PPU DKI Pantau Cerobong Pabrik Olahan Kelapa Sawit

Satgas PPU DKI Pantau Cerobong Pabrik Olahan Kelapa Sawit
Ilustrasi - Satgas PPU DKI Jakarta memeriksi sejumlah cerobong parbrik yang belum memenuhi mutu emisi.(Dok.MI)

SATGAS Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas LH dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya kembali melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta, Kamis (21/09). Salah satu pabrik yang disambangi Satgas adalah PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.

Dalam sepekan, DLH DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Komisi IX Ingatkan Pemerintah tidak Sporadis Atasi Polusi Udara

“Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” kata Asep dalam keterangan resmi, Kamis (21/9) malam.

Lanjut Asep, saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batubara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batubara.

Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan Jadi Opsi Mengurangi Polusi Udara 

“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batubara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tegas Asep.

Kedepan, Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.

Sebelumnya, pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat