visitaaponce.com

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara
Pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kudus, Jawa Timur(MI/Idep)

BEA Cukai Kudus telah memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pemusnahan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,14 miliar.

Barang-barang ilegal tersebut dibakar di depan Pendopo RA Kartini Jepara. Rokok yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai dan jumlahnya mencapai 11,25 juta batang dengan berbagai merek. Selain itu, turut dimusnahkan 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kabupaten Jepara merupakan salah satu zona merah produsen rokok ilegal terbesar di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan akibat rokok ilegal ini mencapai Rp7,5 miliar, dari PPN sebesar Rp1,39 miliar, dan dari pajak rokok sebesar Rp754 juta.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karisidenan Pati dalam kurun waktu Desember 2022 hingga April 2024.

“Barang-barang ilegal ini didapat dari berbagai penindakan, termasuk operasi pasar, bangunan produksi rokok ilegal, jasa ekspedisi, serta sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal,” ungkap Lenni.

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melakukan 181 kali penindakan, mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal, dan menyelidiki 16 kasus dengan 18 tersangka. Selain itu, upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai telah dilakukan terhadap 24 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca juga : Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus

Untuk tahun 2024 hingga April, telah dilakukan 43 kali penindakan dengan mengamankan 5,7 juta batang rokok ilegal. Upaya ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dilakukan atas delapan kasus dengan denda administrasi sebesar Rp2,02 miliar.

Lenni menambahkan bahwa Kabupaten Jepara adalah daerah yang menjadi perhatian khusus terkait rokok ilegal, bahkan ada lokasi yang berstatus zona merah peredaran rokok ilegal.

Untuk selanjutnya, rokok-rokok ilegal tersebut dibakar di halaman Pendapa RA Kartini Jepara. Sedangkan 16 truk dump dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat