visitaaponce.com

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal.(ANTARA/RAHMAD)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Kudus-Demak di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

"Barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari penindakan pada Minggu (23/7) itu sebanyak 264.000 batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berada dalam kemasan yang berjumlah 13.200 bungkus dengan berbagai merek.

Baca juga: KPK Tegaskan Kecukupan Bukti jadi Harga Mati dalam Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp331,32 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp227,08 juta.

Sandy menambahkan kasus pengiriman rokok ilegal tersebut bisa diungkap berkat analisis informasi intelijen yang diterima sebelumnya. Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus.

Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal di Flotim Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati pada 23 Juli 2023. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Setelah berhasil menghentikan mobil itu di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 13.200 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek.

Semua barang bukti rokok ilegal beserta sopir dan kernet, serta mobil pengangkut sudah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat