visitaaponce.com

KPK Tegaskan Kecukupan Bukti jadi Harga Mati dalam Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Tegaskan Kecukupan Bukti jadi Harga Mati dalam Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
KPK tidak akan gegabah menetapkan tersangka hingga ditemukan kelengkapan bukti yang kuat. (Antara)

KASUS kenaikan kekayaan milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang diduga janggal masih di tahap penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sibuk mencari bukti.

"Kita harus betul-betul menemukan bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (25/7).

Asep menjelaskan pengusutan dugaan kasus korupsi tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lainnya. Sebab, tiap perkara memiliki kerumitan yang berbeda.

Baca juga: 6 Kepala Bea Cukai Bakal Dipanggil KPK

Kecukupan bukti menjadi harga mati untuk menetapkan tersangka dalam penanganan perkara. Karenanya, kata Asep, KPK tidak boleh gegabah.

"Kalau belum ditemukan kami tidak akan gegabah untuk meningkatkan penetapan tersangka," ucap Asep.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Klarifikasi LHKPN Lewat Telefon tidak Efektif

Eko pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Hasil pemeriksaan Eko dinaikkan ke tahap penyelidikan. KPK kini tengah mencari unsur pidana dari kejanggalan hartanya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat