visitaaponce.com

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Samarkan Gratifikasi jadi Mobil, Rumah, hingga Moge

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Samarkan Gratifikasi jadi Mobil, Rumah, hingga Moge
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.(Dok. MI/Susanto)

MANTAN Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Uang yang didapat juga diyakini disamarkan dengan modus pencucian uang menjadi berbagai barang mewah seperti rumah, mobil, moge, hingga tas branded.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno menjelaskan sejumlah barang sudah dibeli Eko untuk memutar uang gratifikasi itu. Salah satunya berupa rumah di Gading Pelangi Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi,” kata Eko dalam berkas dakwaan yang dikutip pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga : Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 Miliar

Aset lain yang dibeli Eko yakni apartemen di lantai 9 Green Pramuka City Tower; lahan dan bangunan di Bali View, Ciputat, Banten; empat tanah di Cibeureum Udik, Ciseeng, Bogor; dua tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Bogor; dan apartemen di lantai 15 Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, Depok.

Pencucian uang Eko juga diduga dilakukan dengan membeli sejumlah mobil. Diantaranya yakni Mini Cooper, Suzuki Baleno, BMW 5301I Lux G30, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuner 2.4 VRZ, Chevrolet Bel Air, Jeep Willy, Fargo, dan Mazda.

Lalu, ada juga yang dibelikan tiga motor Harley Davidson Road Glide, Harley Davidson. Selain itu, pencucian uang juga dilakukan dengan membeli tas mewah bermerek Balenciaga, YSL, Goyard, Tory Burch, Loup Noir, Bottega Veneta, dan Gucci.

Baca juga : Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Dalam dugaan pencucian uang ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 3 dalam undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasinya, Eko disangkakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat