visitaaponce.com

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro, ICW Pasang Badan

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro, ICW Pasang Badan 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) langsung pasang badan usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polisi diminta bijak menindaklanjuti aduan tersebut.

“Menurut ICW, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Diky mengatakan KPK sudah memberikan keterangan bahwa pertemuan Alex dan Eko terjadi pada Maret 2023. Kala itu, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadukan kejanggalan dalam masalah importasi yang merujuk ke arah pidana.

Baca juga : KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan

Pertemuan Alex dengan Eko juga disebut dilakukan secara resmi dengan didampingi tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Polisi dinilai salah kaprah jika memproses hukum komisioner Lembaga Antirasuah itu.

“Jika keterangan KPK benar berarti polisi keliru menerapkan Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK,” ujar Diky.

Diky mengamini pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara atau yang beririsan dengan alasan apapun. Namun, jika pertemuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dibolehkan.

Baca juga : Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

“Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung. Berdasarkan kondisi demikian, Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” tegas Diky.

Polisi juga diharap tidak sembarangan menindak Alex jika tidak melihat lini masa penanganan perkara di KPK. Sebab, pertemuan dengan Eko terjadi pada Maret 2023.

“Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK tidak terpenuhi,” ucap Diky.

Baca juga : KPK Menerima 214 CPNS Baru dengan Panggilan untuk Memelihara Integritas

Di sisi lain, Alex sudah buka suara soal laporan tersebut. Aduan itu membuat mantan hakim itu bingung.

“Yang gue gak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya meman ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin (22/4).

Alex mengamini pernah bertemu dengan Eko. Namun, pertemuan berlangsung dalam kegiatan resmi dan tidak hanya berdua.

“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor (Gedung Merah Putih KPK), didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.

Menurut Alex, dia dan tim KPK bertemu sekitar awal Maret 2024. Eko melaporkan kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana dalam importasi di Indonesia. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat