Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
![Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/2f1777b1caa08826d5e64652c26f024e.jpg)
NILAI gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengalami penurunan dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sebagian dana yang sudah dihitung dimasukkan ke kasus pencucian uang.
“(Berkurang) karena akan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) juga,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aliran yang diyakini berkaitan dengan pencucian uang maupun gratifikasi dalam kasus Eko. Informasi mendetail baru dipaparkan Lembaga Antirasuah dalam persidangan.
Baca juga : Hari Ini Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
“Nanti di surat dakwaan akan diuraikan,” ujar Ali.
Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Samarkan Gratifikasi jadi Mobil, Rumah, hingga Moge
Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 Miliar
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro, ICW Pasang Badan
KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan
2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap