visitaaponce.com

Ditjen Bea Cukai Mencegah Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Ditjen Bea Cukai Mencegah Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Ilustrasi: barang bukti pakaian bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Klapanunggal,(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan pencegahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor ilegal. Itu dilakukan dalam periode 10-15 Oktober 2023 dan sebagian besar dilakukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

"Ini bertujuan agar masyarakat aman dan mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri dalam negeri bisa terjaga, dan pasar dalam negeri tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal

Penegahan dilakukan atas 638 bal pakaian bekas. Itu didapat dari Pasar Senen sebanyak 217 bal; Pasar Gedebage Bandung sebanyak 221 bal; dan wilayah lainnya sekitar 200 bal.

Selain itu, DJBC turut melakukan operasi bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri. Dari kegiatan tersebut dilakukan penyitaan 9 kontainer berukuran 40 feet yang berisikan 2.401 bal dengan nilai berkisar Rp12 miliar.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas di Jateng Pusing karena Bakal Ditertibkan

Kegiatan itu, kata Sri Mulyani, merupakan respons otoritas pabean dan cukai dari hasil sidang kabinet untuk memperketat arus barang impor, terutama barang-barang tekstil dan produk tekstil.

Selain mencegah dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal, pemerintah juga menyita karpet atau sajadah impor sebanyak 53.030 buah dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Karpet atau sajadah impor itu kemudian ditetapkan penggunaannya sebagai hibah untuk pemerintah daerah Bekasi.

"Barang-barang ini telah memperoleh status penetapan penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada pemda Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," kata Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi produk dalam negeri dan menjaga UMKM nasional dari gempuran produk impor.

Kemendag, kata dia, juga telah melakukan revisi Peraturan mengenai sistem perdagangan online untuk menciptakan tata kelola perdagangan dalam negeri yang lebih baik. "Permendag 50/2022 diubah menjadi Permendag 31/2023 mengenai sistem perdagangan online, sudah kita tata dengan baik," terang Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, selain melakukan pencegahan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, pihaknya juga telah melakukan penindakan di Pulau Sumatra. Setidaknya 1.600 bal pakaian bekas di Sumatra telah ditindak.

Jadi di sana utamanya pelabuhan tikus, pelabuhan kapal yang jadi pengawasan kita. Dominan kemasukan itu dari Malaysia. Tapi di perbatasan juga dimungkinkan karena kami dapat tegahan," kata Askolani.

"Pelabuhan besar juga bisa terjadi, motifnya adalah undervoicing, under declare, under document, banyak sudah kita lakukan penindakan, kita lakukan tegahan, termasuk mereka melakukan reekspor," pungkasnya. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat