KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
![KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ef743f63f0fd5244909d0c94101a7966.jpeg)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan. Saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Aru, ia menerima informasi mengenai kapal perikanan yang menurunkan mayat anak buah kapal (ABK) di pelabuhan.
"Saya baru saja ke Dobo. Saya mendapati bahwa aktivitas di Pelabuhan Dobo sangat tinggi. Saya mendengar ada kapal-kapal tertentu yang menurunkan mayat ABK, tidak kurang dari 10 orang meninggal. Bahkan sehari setelah saya berada di sana, ada yang meninggal, mengambang di laut. Kita belum tahu kasusnya, tapi indikasinya terjadi sesuatu," ujar Trenggono.
Setelah menerima informasi tersebut, Trenggono langsung meminta Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Lotharia Latif , yang ikut dalam rombongan kunjungan kerja di Kepulauan Aru, untuk segera melakukan investigasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika benar terjadi perbudakan terhadap ABK di kapal perikanan.
Baca juga : KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Selain bekerja sama dengan Kapolda Maluku, Trenggono juga akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan karena indikasi perbudakan juga terjadi di kapal-kapal perikanan asing yang memperkerjakan ABK asal Indonesia. Contohnya, di Kapal Run Zheng O3 yang telah ditangkap oleh tim pengawas KKP di perairan Arafura. Di kapal berbendera Rusia berukuran 800 GT itu ditemukan belasan ABK Indonesia yang mengaku dipaksa bekerja ekstra dan belum menerima gaji setelah dua bulan bekerja. Pola rekrutmen mereka berdasarkan janji-janji gaji tinggi, bukan kompetensi.
"Saya meminta Kapolda untuk menginvestigasi serius kasus ini. Pemilik kapal harus diperiksa, dan kondisi di dalam kapal harus dicek. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperhatikan proses rekrutmen," ungkapnya.
Trenggono berharap ke depan tidak ada lagi kasus perbudakan di kapal perikanan. KKP telah mengambil langkah antisipatif dengan mewajibkan kapal perikanan memiliki bukti perjanjian kerja laut (PKL) dengan ABK, yang menjadi syarat untuk mendapatkan izin melaut.
Selain itu, KKP memiliki belasan satuan pendidikan yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 2000 lulusan dengan kompetensi di bidang penangkapan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan. Menurutnya, memiliki SDM dengan kompetensi adalah salah satu cara untuk memutus rantai perbudakan di kapal perikanan.
"Rekrutmen ABK tidak boleh asal, harus dididik dulu. Kami punya satuan pendidikan yang bisa digunakan untuk itu. Ini salah satu contohnya," tutup Menteri. (Z-10)
Terkini Lainnya
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
ABK Korban Dugaan TPPO Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Tak Diberi Minum selama Bekerja
2 Kapal Ikan Terbakar di Dermaga Timur Muara Baru Jakartaa
Menteri Kelautan Berharap Ada Akses Internet Murah bagi Nelayan dari Elon Musk
125.684 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan Polri dan KKP
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap