visitaaponce.com

KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan

KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
Perbudakan di Kapal Ikan(Ilustrasi)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan. Saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Aru, ia menerima informasi mengenai kapal perikanan yang menurunkan mayat anak buah kapal (ABK) di pelabuhan.

"Saya baru saja ke Dobo. Saya mendapati bahwa aktivitas di Pelabuhan Dobo sangat tinggi. Saya mendengar ada kapal-kapal tertentu yang menurunkan mayat ABK, tidak kurang dari 10 orang meninggal. Bahkan sehari setelah saya berada di sana, ada yang meninggal, mengambang di laut. Kita belum tahu kasusnya, tapi indikasinya terjadi sesuatu," ujar Trenggono.

Setelah menerima informasi tersebut, Trenggono langsung meminta Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Lotharia Latif , yang ikut dalam rombongan kunjungan kerja di Kepulauan Aru, untuk segera melakukan investigasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika benar terjadi perbudakan terhadap ABK di kapal perikanan.

Baca juga : KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia

Selain bekerja sama dengan Kapolda Maluku, Trenggono juga akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan karena indikasi perbudakan juga terjadi di kapal-kapal perikanan asing yang memperkerjakan ABK asal Indonesia. Contohnya, di Kapal Run Zheng O3 yang telah ditangkap oleh tim pengawas KKP di perairan Arafura. Di kapal berbendera Rusia berukuran 800 GT itu ditemukan belasan ABK Indonesia yang mengaku dipaksa bekerja ekstra dan belum menerima gaji setelah dua bulan bekerja. Pola rekrutmen mereka berdasarkan janji-janji gaji tinggi, bukan kompetensi.

"Saya meminta Kapolda untuk menginvestigasi serius kasus ini. Pemilik kapal harus diperiksa, dan kondisi di dalam kapal harus dicek. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperhatikan proses rekrutmen," ungkapnya.

Trenggono berharap ke depan tidak ada lagi kasus perbudakan di kapal perikanan. KKP telah mengambil langkah antisipatif dengan mewajibkan kapal perikanan memiliki bukti perjanjian kerja laut (PKL) dengan ABK, yang menjadi syarat untuk mendapatkan izin melaut.

Selain itu, KKP memiliki belasan satuan pendidikan yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 2000 lulusan dengan kompetensi di bidang penangkapan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan. Menurutnya, memiliki SDM dengan kompetensi adalah salah satu cara untuk memutus rantai perbudakan di kapal perikanan.

"Rekrutmen ABK tidak boleh asal, harus dididik dulu. Kami punya satuan pendidikan yang bisa digunakan untuk itu. Ini salah satu contohnya," tutup Menteri. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat