visitaaponce.com

KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia

KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia(MI/Palce Amalo)

DIREKTORAT Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, modus yang digunakan oleh penyelundup manusia adalah dengan menggunakan kapal ikan dan mengklaim sedang menangkap teripang di perairan antara Indonesia dan Australia di Laut Timor.

Meskipun modus ini telah berlangsung cukup lama, namun baru terungkap saat ini setelah beberapa nelayan yang terlibat ditangkap oleh otoritas Australia dan kemudian dideportasi.

Baca juga : Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia

"Ini awalnya terlihat biasa karena mereka mengklaim mencari teripang. Namun, kecurigaan kami mulai muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nelayan yang dideportasi tersebut selama dua hari, mereka mengakui melakukan people smuggling, yang melibatkan orang dari India," ungkapnya saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal penyelundup manusia dari Indonesia ke Australia di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (13/5).

Seperti dilaporkan Media Indonesia, PSDKP Kupang berhasil menangkap sebuah kapal nelayan tanpa nama pada Rabu dini hari yang membawa 12 orang, termasuk 6 warga asing asal Tiongkok dan 6 warga Indonesia dari Kabupaten Muna Barat dan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini dilakukan di Perairan Teluk Kupang oleh Unit Reaksi Cepat PSDKP menggunakan Kapal KKP Hiu Biru 04 setelah kejar-kejaran di laut selama satu jam. Pada saat yang sama, sebuah kapal nelayan yang membawa 13 nelayan asal Sulawesi Tenggara juga berhasil ditangkap.

Tujuh orang dari 12 yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam warga Indonesia dan satu warga Tiongkok yang diketahui sebagai pemilik kapal nelayan tersebut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat