KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
![KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1ff75afaff8b5bc2fef552f734be87d5.jpg)
DIREKTORAT Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, modus yang digunakan oleh penyelundup manusia adalah dengan menggunakan kapal ikan dan mengklaim sedang menangkap teripang di perairan antara Indonesia dan Australia di Laut Timor.
Meskipun modus ini telah berlangsung cukup lama, namun baru terungkap saat ini setelah beberapa nelayan yang terlibat ditangkap oleh otoritas Australia dan kemudian dideportasi.
Baca juga : Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia
"Ini awalnya terlihat biasa karena mereka mengklaim mencari teripang. Namun, kecurigaan kami mulai muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nelayan yang dideportasi tersebut selama dua hari, mereka mengakui melakukan people smuggling, yang melibatkan orang dari India," ungkapnya saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal penyelundup manusia dari Indonesia ke Australia di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (13/5).
Seperti dilaporkan Media Indonesia, PSDKP Kupang berhasil menangkap sebuah kapal nelayan tanpa nama pada Rabu dini hari yang membawa 12 orang, termasuk 6 warga asing asal Tiongkok dan 6 warga Indonesia dari Kabupaten Muna Barat dan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan di Perairan Teluk Kupang oleh Unit Reaksi Cepat PSDKP menggunakan Kapal KKP Hiu Biru 04 setelah kejar-kejaran di laut selama satu jam. Pada saat yang sama, sebuah kapal nelayan yang membawa 13 nelayan asal Sulawesi Tenggara juga berhasil ditangkap.
Tujuh orang dari 12 yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam warga Indonesia dan satu warga Tiongkok yang diketahui sebagai pemilik kapal nelayan tersebut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus Flu Burung Menular ke Manusia di Indonesia
Menjadi Manusia Pancasila
Buron 10 Bulan, WN Bangladesh Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap
Manfaat Energi Matahari bagi Manusia, Hewan, Tumbuhan
Microsoft Mengungkapkan Teknologi Avatar AI Realistis tanpa Jadwal Rilis
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Timnas Tetap Berpeluang, meski tidak Semudah yang Dibayangkan
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Masuk Grup C Bersama Jepang
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Pulang ke Australia sebagai Pria Bebas Setelah 12 Tahun
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia
Populasi Greater Sydney Meningkat, Hunian Mixed-use Jadi Trend
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap