visitaaponce.com

Buron 10 Bulan, WN Bangladesh Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap

Buron 10 Bulan, WN Bangladesh Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap
WN Bangladesh Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap(Dok. Kanwil NTT)

SEORAANG Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh bernama Habibur Rahman, 33, ditangkap setelah buron selama 10 bulan.

Habibur masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Agustus 2023. Penangkapan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur pada 8 Mei 2024 saat Habibur datang ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Selanjutnya, Habibur diterbangkan ke Kupang untuk diserahkan ke Polda NTT, Jumat (17/5).

Sedangkan, dua orang lainnya masih DPO yakni Shajib yang merupakan warga negara Bangladesh dan Vica Dilfa Vianica warga Indonesia.

Baca juga : KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia

Wakapolda NTT Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, kasus penyulundupan manusia ini melibatkan enam orang, tiga orang di antaranya telah ditangkap dan telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan selama 7 tahun sejak 6 Mei 2024.yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, dan Imam Mustofa.

Mereka ditangkap karena berusaha menyelundupkan lima warga asing dari Kupang ke Australia pada Agustus 2023 yakni Pankaj Kumar asal India, Mohammad Shajahan asal Bangladesh, Mohammad Masud Rana asal Bangladesh, Mohammad Nur asal Bangladesh, dan Mohd Sangir Alam asal Myamar.

"Kasus ini berawal dari penangkapan Imam Mustofa dan Emmanuel Hartojo serta lima korban warga negara asing, ditangkap di SPBU Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang pada 4 Agustus 2023 sekitar puku 18.00 Wia," kata Awi Setiyono.

Baca juga : Polda Bali Tangkap Buronan Interpol Terlibat Penyelundupan 160 Kg Ganja

Penyidik Polda NTT melakukan penyidikan sehinga terungkap salah satu DPO Vica Dilfa Vianica yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur merupakan agen yang merekrut warga asing tersebut. Polisi memburu para pelaku penyelundupan ke Surabaya, namun baru menangkap Muhammad Ryan Firmansyah, sedangkan Shajib dan Vica masih DPO.

Rekrut Lewat Akun Tiktok

Menurut Awi, para penyelundup menayangkan informasi mengenai informasi kerja di Australia melalui Akun Tiktok yang dikendaikan agen Akash di Malaysia sebelum diteruskan ke Vica.

"Para WNA menghubungi agen Akash lalu agen Akash memberikan nomor telepon Vica, dan Vica mengatakan kepada kalau mau berangkat ke Australia harus membayar sebesar 30.000 ringgit Malaysia," kata dia.

Baca juga : Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia

Setelah uang ditransfer ke Vica, dia mengarahkan empat WNA yang ingin ke Australia tersebut datang ke Indonesia melalui Medan, Sumatera Utara. Dari sana, mereka naik bus ke Jakarta kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Menurutnya, di Surabaya, empat WNA ini dipertemukan dengan Pankaj Kumar warga negara India yang sebelumnya direkrut oleh Shajib yang masih buron tersebut, termasuk bertemua Vika,selanjutnya diberangkatkan ke Kupang.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti uan tunai sebesar Rp76,1 juta untuk membeli kapal yang akan mengangkut para WNA ke Australia, atm dan handphone.

Baca juga : 2 Pembunuh Personel Polres Yahukimo Bripda Oktavianus terus Diburu

Sedangkan, Habibur Rahman melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 120 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Saffar Muhammad Godam mengatakan pelaku memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia selama satu tahun. dalam rangka penyatuan keluarga dengan istri yang pertamanya.

"Kami sudah terima informasi ini dari Januari 2024 dan, sampai Mei baru kami lakukan tndakan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat