visitaaponce.com

Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia

Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia
Polda NTT mengamankan lima warga Tiongkok yang diselundupkan ke Australia melalui Kupang, Nusa Tenggara Timur.(MI/Palce Amalo)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Australia melalui Kota Kupang. Tercatat lima warga asing asal Tiongkok diselundupkan oleh tujuh orang terdiri dari satu warga Tiongkok dan enam warga Indonesia. 

Mereka ditangkap sejak Rabu (8/5) saat berlayar melintasi perairan Teluk Kupang menuju Australia. "Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan, Jumat (10/5).

Sedangkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni warga Tiongkok bernama Jiang Xiao Jia, dan enam warga Indonesia yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan.

Baca juga : Polisi Tangkap Enam Warga Tiongkok di Teluk Kupang

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat casnya, dan satu kapal motor tanpa nama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sempat berlayar ke Larantuka

Menurut Patar, kapal tanpa nama itu bertolak dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (4/5), pukul 02.00 Wita, menuju Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dan tiba pada Minggu (5/5) dini hari. Dari sana, mereka berlayar ke Kupang. 

Baca juga : 6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT

Namun, kapal motor mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Pulau Kera yang berjarak lima mil dari Kota Kupang. Setelah kapal diperbaiki, mereka melanjutkan pelayaran ke Kota Kupang dan tiba di Pelabuhan Rakyat Namosain, Kecamatan Alak.

Saat akan melanjutkan pelayaarn ke Australia, mereka ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT yang sedang berpatroli sebelum dilaporkan ke polisi.

Saat diperiksa petugas dari KKP, ternyata kapal tidak dilengkapi dokumen pelayaran. "Diduga ada praktik penyelundupan orang sehingga dilaporkan ke polisi, kami langsung mengamankan mereka," kata Kombes Patar Silalahi. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat