visitaaponce.com

6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT

6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT
Paspor WNA Tiongkok yang ditangkap terkait dugaan penyelundupan orang di NTT.(Dok. Metro TV)

SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), di Perairan Teluk Kupang. Dua belas warga ini diamankan petugas, karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.

Penangkapan 12 orang tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan sejumlah warga soal adanya aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Kupang. Sehingga kapal patroli KKP langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap kapal tanpa nama beserta seluruh penumpang, yaitu 6 WNI dan 6 WNA.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisari Besar Polisi, Patar Silalahi, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, dari 6 WNA ini, seorang merupakan smuggler atau perekrut, yang membawa 5 WNA lainnya untuk bekerja di Australia.

Baca juga : Polisi Tangkap Enam Warga Tiongkok di Teluk Kupang

Seorang perekrut, yang juga merupakan WNA asal Tiongkok ini, ternyata telah overstay di Kendari, dan tidak memiliki paspor. Ia kemudian menggunakan kapal pribadinya dan mengajak 6 WNI sebagai ABK kapal, untuk bersama-sama mengantar 5 WNA ke Australia. Namun saat di tengah laut, kapal tersebut berhasil diamankan petugas.

Dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan 7 orang tersangka, yaitu 6 WNI dan seorang WNA yang diduga sebagai perekrut. Sementara, 5 WNA lainnya, akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang, untuk selanjutnya diamankan di Rudenim Kupang.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah kapal yang dipakai untuk berlayar, sejumlah paspor dengan tujuan wisata, serta sejumlah handphone. Para.tersangka ini diduga telah menerima uang yang dibayar oleh para WNA tersebut. Para tersangka saat ini telah berada di sel tahanan Mapolda NTT, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat