ABK Korban Dugaan TPPO Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Tak Diberi Minum selama Bekerja
ANAK buah kapal (ABK) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kapal ikan asing berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal asing tersebut. Peristiwa ini berawal dari perekrutan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada awal November 2023.
"Awal mulai perekrutan itu kita harus memenuhi persyaratan menjadi ABK ke luar negeri harus dengan dokumen asli, ijazah, akte serta kartu keluarga (KK)," kata Surahman Sahjuan, 29, salah satu ABK, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kemudian, mereka diberangkatkan dari Sulut ke Surabaya, Jawa Timur. Lalu, dibawa lagi ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setiba di Tanjung Priok, Surahman bersama para ABK lainnya dibawa lagi menggunakan bus ke mess di Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga : Merasa Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Polisi
Waktu yang dijanjikan 45 hari berangkat ke luar negeri hanya tipu belaka. Para ABK, kata Surahman, ada yang diberangkatkan ke kapal ikan di luar negeri setelah 4 bulan dan 7 bulan berada di mess.
Kemudian, iming-iming dikasih makan dan fasilitas serta uang dolar juga tidak pernah ada. Selama berada di mess, pengeluaran mereka untuk makan dan minum dan lainnya dimasukkan ke dalam catatan hutang yang nantinya dipotong gaji.
Gaji yang dijanjikan sebesar 350 dollar Amerika. Kemudian, ijazah hingga SKCK yang disyaratkan di awal harus asli ternyata bisa dipalsukan perusahaan perekrut yakni PT Klasik Jaya Samudra (KJS). Kemudian, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca juga : Polri Periksa 14 ABK Terkait TPPO
Mirisnya lagi, kata Surahman, setiba di Singapura setelah sebulan di mess mereka luntang Lantung tidur di pinggir-pinggir pelabuhan. Begitu pula saat perjalanan ke kapal, mereka tidur di pinggir-pinggir kapal.
"Selama 13 hari perjalanan, kita sampai ke kapal tidak makan, langsung kerja. Kerja itu dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam kita istirahat. Awalnya mereka kasih hari pertama, tapi hari keduanya dan seterusnya itu kita mulai bekerja, kita minta air tapi tidak dikasih. Kita bekerja dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam," beber Surahman.
Surahman mengaku baru mendapatkan makanan pukul 21.00 waktu setempat saat istirahat. Kemudian, pukul 23.00 waktu setempat bekerja lagi melepas jaringan hingga pukul 09.00 pagi baru dikasih makan.
Baca juga : WNA Tiongkok Diduga Jatuh ke Laut di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru
"Jadi selama kita bekerja, kita kehausan minta air minum tidak dikasih sama Chinanya, mereka bilang no no kerja terus paksa terus, ada tindakan kekerasan tarik tarik ABK," ucapnya.
Oleh karena tidak tahan, pada malam hari Surahman dan tujuh temannya memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Mereka meminta pihak kapal untuk mengkonfirmasi ke perekrut PT KJS dan melakukan aksi mogok kerja.
Lalu, mereka pulang ke Tanah Air dari perairan Singapura. Dalam peristiwa TPPO ini, mereka menghabiskan waktu satu bulan hingga ditempatkan di kapal ikan Fu Yuan Yu dan hanya dua hari bekerja.
Baca juga : KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Di Selat Malaka
"Jadi, kami ini para ABK yang diperlakukan tidak adil di laut luar negeri, makanya kami laporkan hal itu ke SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia)," pungkasnya.
Mendapatkan Tindak Kekerasan
Selain hak yang tidak diberikan, para ABK juga disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan. Maka itu, para ABK ini melapor ke Bareskrim Polri agar polisi menangkap pelaku dugaan TPPO dalam peristiwa ini.
Surahman bersama tujuh ABK lain datang membuat laporan di Bareskrim Polri didampingi Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno dan Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatullah. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 8 Mei 2024.
Peristiwa dugaan TPPO disebut terjadi di Bitung, Sulawesi Utara; Pemalang; Tangerang; dan wilayah hukum Indonesia lainnya serta wilayah hukum Singapura. Dengan terlapor Andri Wijanarko, Sri Wahyuni Hawa, Ade Pemalang, Joni Karamoy, dan Grace.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Mendapatkan Tindak Kekerasan
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Mensos Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Korban TPPO
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
2 Kapal Ikan Terbakar di Dermaga Timur Muara Baru Jakartaa
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap