visitaaponce.com

Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia

Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti.(Dok. MI/Susanto)

ENIK Rutita alias Enyk Waldkoenig, 38, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus magang melalui program ferienjob ke Jerman ditangkap di Venesia, Italia. Dia ditangkap Kepolisian Italia saat hendak berlibur di negara tersebut.

"Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Krishna menuturkan, penangkapan Enyk dilakukan atas koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Enyk ditangkap pada Minggu, 9 Juni 2024 ("setelah sempat buron beberapa bulan lalu

Baca juga : Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia," ungkap jenderal bintang dua itu.

Krishna mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyk ke Indonesia. Dia juga memastikan tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang Enyk untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," pungkas dia.

Baca juga : Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola

Enyk Waldkoening merupakan tersangka yang mengenalkan program ferien job ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A alias AE. 


Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.


Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.



Baca juga : Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah

Polisi telah menetapkan Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir, 65 sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.


Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman. Kini, Polri tinggal memburu A alias AE.



Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat