visitaaponce.com

Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60 Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Dirjen PPI KLHK Laksmi Dhewanthimemimpin delegasi RI pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim di Bonn, Jerman.(Dok KLHK)

DIREKTUR Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK (KLHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC, memimpin delegasi Republik Indonesia (Delri) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn, Jerman, pada 3 Juni sampai 14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event, dan side event. 

Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia ialah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan metodologi, otorisasi, corresponding adjustment, dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft conclusion yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan, pada awal November mendatang. Dalam draft conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh negara asal (host country).

Baca juga : 8 Rekomendasi Dunia Usaha untuk Pengembangan Pasar Karbon Diterima OJK dari IBC

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail metodologi untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Terkait Artikel 6.2. terkait kerja sama antarnegara belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Ditegaskan pula bahwa pelaksanaan kerja sama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra kerja sama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8. NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform. 

Baca juga : KLHK Dorong Pelaku Perdagangan Karbon Urus SRN

Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja 2024. Akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumber daya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. Dalam paparannya, Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyampaikan antara lain Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun tujuan lain (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalam registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, pada November 2024. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat