Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola
![Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/9e78cebc3071eb74d386f6dffd36416d.jpeg)
TERSANGKA kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman, sihol Situngkir, diperiksa Bareskrim Polri. Pihak Sihol, mengeklaim kasus ini bukan TPPO melainkan persoalan tata kelola permagangan.
"Jadi hitungan kami adalah bahwa ada ribuan orang Indonesia anggap saja mahasiswa yang sedang ikut di Jerman sekarang ini, kami sependapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) bahwa ini persoalannya sebenarnya hanya tata kelola, pengurusan segala macam," kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol disebut akan menjelaskan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan. Selain itu, Sandi mengatakan kliennya juga akan menjelaskan soal perundang-undangan yang mengatur soal magang ini.
Baca juga : Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah
"Kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujarnya.
Di samping itu, Sandi menekankan kliennya tidak mengurusi rekrutmen dalam kasus ini. Kegiatan ini disebut dilaksanakan oleh perguruan tinggi setempat berdasarkan nota kesepahaman edengan program ferien job di Jerman.
Namun, dia mengakui kliennya melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Jumlahnya cuma empat kampus, tidak ke-33 kampus yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa itu.
Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim
"Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu," bebernya.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Bahas Ketenagakerjaan dan Kerja Sama, Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO:
Praja Madya IPDN Bantu Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Majalengka
IPDN Gelar Praktik Magang
Sinergi Terdepan: Sekolah Cendekia Harapan dan Universitas Bali Dwipa Hadirkan Magang MBKM Mandiri
Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Tak ditahan karena Kooperatif dan Usia
Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Dapat Keuntungan Rp48 Juta
Nagelsmann Sebut Kemenangan Jerman atas Denmark Penuh Drama
EURO 2024: Pelatih Denmark Kasper Hjulmand Kritik "Aturan Handball Konyol"
Jamal Musiala Samai Pencetak Gol Terbanyak EURO 2024
Jerman vs Denmark, Jerman Melaju ke Perempat Final EURO 2024 dengan Kemenangan 2-0 atas Denmark
Denmark Siap Melakoni Adu Penalti Melawan Jerman di Babak 16 Besar Euro 2024
Preview 16 Besar Piala Eropa: Jerman vs Denmark
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap