visitaaponce.com

Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola

Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola
Kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.(Dok. Medcom)

TERSANGKA kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman, sihol Situngkir, diperiksa Bareskrim Polri. Pihak Sihol, mengeklaim kasus ini bukan TPPO melainkan persoalan tata kelola permagangan.

"Jadi hitungan kami adalah bahwa ada ribuan orang Indonesia anggap saja mahasiswa yang sedang ikut di Jerman sekarang ini, kami sependapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) bahwa ini persoalannya sebenarnya hanya tata kelola, pengurusan segala macam," kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Sihol disebut akan menjelaskan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan. Selain itu, Sandi mengatakan kliennya juga akan menjelaskan soal perundang-undangan yang mengatur soal magang ini.

Baca juga : Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah

"Kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujarnya.

Di samping itu, Sandi menekankan kliennya tidak mengurusi rekrutmen dalam kasus ini. Kegiatan ini disebut dilaksanakan oleh perguruan tinggi setempat berdasarkan nota kesepahaman edengan program ferien job di Jerman.

Namun, dia mengakui kliennya melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Jumlahnya cuma empat kampus, tidak ke-33 kampus yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa itu.

Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim

"Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu," bebernya.

Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.


Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat