visitaaponce.com

Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Tak ditahan karena Kooperatif dan Usia

Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Tak ditahan karena Kooperatif dan Usia
Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan TPPO mahasiswa ke Jerman tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan faktor usia.(Medcom)

POLRI tidak menahan Sihol Situngkir, 65, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman, karena dinilai kooperatif dan faktor usia. 

"Kemudian sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia, kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis (4/4).

Djuhandani mengaku komunikasi terus-menerus dengan penasihat hukum tersangka Sihol yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi. Meski tak ditahan, dia memastikan proses penyidikan terus dilakukan.

Baca juga : Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola

"Namun, secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," ujar jenderal bintang satu itu.

Sihol menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai pukul 11.00-20.00 WIB pada Rabu, 3 April 2024. Dia dicecar 48 pertanyaan seputar dugaan TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman.

Dalam pemeriksaan, dia mengaku menjadi narasumber menyosialisasikan program ferien job itu ke kampus-kampus atas suruhan Mina Mulia, perempuan asal Indonesia yang sukses di Jerman. 

Baca juga : Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah

Salah satu kampus yang disasar adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Atas jasa ini, dia mendapat keuntungan Rp48 juta dan mendapatkan kenaikan nilai KUM dosen atau angka kredit dosen.

Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

Baca juga : Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor

Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.

Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat