Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah
![Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/fa1afcde4dbceeefe4b380c0287b4b29.jpeg)
GURU Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Sihol mengaku hanya berperan menjelaskan kebijakan pemerintah ke kampus-kampus.
"Jadi, saya pikir karena peran saya hanya narasumber, menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga kebijakan itu diketahui oleh para rektor," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol mengatakan selaku anak bangsa dia punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia. Apalagi, kata dia, berkesempatan mencari pengalaman di luar negeri. Maka itu, dia semangat mendorong mahasiswa mengikuti program magang atau ferienjob itu.
Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim
"Karena ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) itu sendiri, adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sihol menyosialisasikan ferien job ini ke 4 kampus dari 33 universitas yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa. Sihol mengatakan dia hanya menjelaskan aturan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.
"Nah soal proses, ya silakan diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," beber dia.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Yon/Z-7)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Bahas Ketenagakerjaan dan Kerja Sama, Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO:
Praja Madya IPDN Bantu Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Majalengka
IPDN Gelar Praktik Magang
Sinergi Terdepan: Sekolah Cendekia Harapan dan Universitas Bali Dwipa Hadirkan Magang MBKM Mandiri
Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Tak ditahan karena Kooperatif dan Usia
Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Dapat Keuntungan Rp48 Juta
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap