visitaaponce.com

Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah

Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah
Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir(Medcom/Siti Yona Hukmana)

GURU Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Sihol mengaku hanya berperan menjelaskan kebijakan pemerintah ke kampus-kampus.

"Jadi, saya pikir karena peran saya hanya narasumber, menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga kebijakan itu diketahui oleh para rektor," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Sihol mengatakan selaku anak bangsa dia punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia. Apalagi, kata dia, berkesempatan mencari pengalaman di luar negeri. Maka itu, dia semangat mendorong mahasiswa mengikuti program magang atau ferienjob itu. 

Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim

"Karena ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) itu sendiri, adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sihol menyosialisasikan ferien job ini ke 4 kampus dari 33 universitas yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa. Sihol mengatakan dia hanya menjelaskan aturan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.

"Nah soal proses, ya silakan diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," beber dia.

Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Yon/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat