visitaaponce.com

Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim

Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim
Gedung Bareskrim Polri.(Dok. Medcom)

TERSANGKA kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman, Sihol Situngkir, memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sihol yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi ini datang bersama kuasa hukumnya.

Sihol tiba bersama tiga kuasa hukumnya pukul 10.41 WIB Rabu, 3 April 2024. Sihol datang mengenakan jas hitam, dasi merah dan masker putih.

Salah satu kuasa hukumnya, Sandi Situngkir mengatakan kedatangan hari ini untuk menjelaskan ke penyidik Bareskrim Polri terkait sesungguhnya yang terjadi dalam kasus ini. Menurut dia, informasi yang diterima Mabes Polri dan pejabat pemerintah tidak seperti yang diberitakan selama ini.

Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman

"Profesor (Sihol Situngkir) sangat perlu hadir hari ini untuk menjelaskan semuanya. Apa sih sesungguhnya yang terjadi," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Sihol Situngkir menambahkan dia menghormati panggilan dari Bareskrim Polri. Dia mengaku selaku aparatur sipil negara (ASN) juga menghormati temuan yang didapatkan Polri.

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," bebernya.

Baca juga : 2 Agen TPPO Mahasiswa Janjikan Dana CSR ke Universitas, Ini Pasal yang Dikenakan

Terlebih, dia menyebut program ferien job ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Dengan fungsi meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi keahlian.

"Misalnya manajemen waktu, kedisiplinan perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkap Sihol.

Untuk diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37.




Baca juga : Dua Tersangka Ferienjob Terancam Masuk DPO

Keduanya selaku agen ferien job dari PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Setiba di Jerman, ribuan mahasiswa bukannya kerja magang sesuai pendidikan yang ditempuh, malah menjadi kuli panggul.




Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya adalah SS atau Sihol Situngkir (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.




Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.




Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.



 Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat