visitaaponce.com

Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman

Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman
Ilustrasi: sejumlah wanita calon pekerja migran Indonesia diamankan di Markas Pangkalan TNI AL(Antara)

POLRI mengungkap bahwa 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman digaji Rp30 juta. Meski terbilang besar, para mahasiswa tetap merugi.

"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Di samping biaya hidup yang tinggi, Djuhandani menyebut mahasiswa itu juga memiliki hutang dengan koperasi. Hutang yang difasilitasi para tersangka ini dilakukan untuk pendaftaran magang ke Negara Eropa tersebut.

Baca juga : 2 Agen TPPO Mahasiswa Janjikan Dana CSR ke Universitas, Ini Pasal yang Dikenakan

"Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan, malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung, tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia," ujar Djuhandani.

Jenderal bintang satu ini mengungkap dari gaji Rp30 juta tersebut, para mahasiswa justru memiliki hutang Rp24 sampai Rp50 juta di Indonesia. Fulus ini untuk mencukupi biaya hidup di Jerman.

"Itu talangan yang diberikan koperasi," pungkasnya.

Baca juga : Dua Tersangka Ferienjob Terancam Masuk DPO

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

Kedua tersangka di Jerman ini adalah ER alias EW (perempuan), 39; dan A alias AE (perempuan), 37. Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.

Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat