visitaaponce.com

Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Dapat Keuntungan Rp48 Juta

Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Dapat Keuntungan Rp48 Juta
Tersangka, Sihol Situngkir, diduga menerima keuntungan materiil sebesar Rp48 juta dan keuntungan imateriil berupa peningkatan nilai KUM.(Medcom/Yona)

BARESKRIM Polri mengungkap Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman mendapatkan keuntungan Rp48 juta. 

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan di mana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis (4/4).

Uang Rp48 juta itu ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti. Selain itu, tersangka Sihol juga mendapatkan keuntungan immaterial berupa menaikkan nilai KUM dosen.

Baca juga : Bareskrim Polri Masih Selidiki Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman

"Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam istilahnya KUM, dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ungkap Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pada saat pemeriksaan selama 9 jam pada Rabu, 3 April 2024, tersangka mengaku diundang menjadi narasumber Mina Mulia untuk menyosialisasikan program magang atau ferien job kepada mahasiswa di kampus-kampus. Salah satu kampus yang dituju ialah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mina adalah seorang perempuan berkebangsaan Indonesia yang sukses di Jerman.

"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferien job ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia, dan diminta langsung juga oleh saudari Mina untuk menjadi narasumber dalam program ferien job melalui surat undangan menjadi narasumber dari saudari Mina Mulia," jelas Djuhandani.

Baca juga : Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola

Dalam sosialisasi itu, kata Djuhandani, tersangka menjelaskan program ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang. Selain itu, Sihol juha menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program Merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman dan empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan PT CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.

Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat